Syarat & Ketentuan
Dengan mengakses dan melakukan pemesanan pada situs https://synergialogam.com, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut. Situs ini dioperasikan oleh PT Synergia Bersama Nusantara.
1. Ruang Lingkup
Situs ini digunakan untuk penjualan barang milik PT Synergia Bersama Nusantara sendiri, yaitu logam bekas dan material daur ulang hasil sortir gudang. Situs ini bukan marketplace dan tidak menerima penjual pihak ketiga.
2. Harga dan Satuan
- Harga ditampilkan dalam Rupiah (IDR) per kilogram, belum termasuk PPN dan biaya pengiriman.
- Harga logam bekas mengikuti pergerakan pasar dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Harga yang berlaku adalah harga pada saat tagihan diterbitkan.
- Setiap material memiliki jumlah pembelian minimum yang tercantum pada halaman produk.
3. Pesanan
- Pesanan dianggap sah setelah perusahaan mengonfirmasi ketersediaan stok dan menerbitkan tagihan.
- Perusahaan berhak menolak atau membatalkan pesanan apabila stok tidak mencukupi, data pembeli tidak lengkap, atau terdapat indikasi penyalahgunaan.
- Berat akhir mengikuti hasil timbang gudang. Selisih berat disesuaikan pada tagihan atau dikembalikan.
4. Pembayaran
- Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke rekening perusahaan.
- Perusahaan tidak menerima pembayaran ke rekening pribadi dan tidak menyediakan layanan penampungan dana pihak ketiga.
- Barang dikirim setelah pembayaran terverifikasi.
5. Kualitas dan Pemeriksaan
- Barang yang dijual adalah barang bekas, sehingga kondisi fisik dan kadar dapat bervariasi antar lot.
- Pembeli dapat memeriksa barang di gudang sebelum pengiriman, dengan perjanjian waktu terlebih dahulu.
- Foto lot aktual dapat dikirimkan atas permintaan sebelum pembayaran.
6. Tanggung Jawab
Tanggung jawab perusahaan terbatas pada nilai barang yang dibayarkan pada pesanan terkait. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung akibat penggunaan material oleh pembeli.
7. Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui pengadilan di wilayah {{KOTA}}.
Terakhir diperbarui: 20 Agustus 2026